ornament
ornament
Kembali ke Halaman Artikel

1.      Biaya Booking

Kalau kamu membeli rumah di developer, booking fee merupakan biaya pertama yang akan kamu keluarkan. Besarnya sendiri tergantung dari setiap developer. Biasanya, pihak developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang sudah kamu bayarkan.

 

2.      Biaya Akta Notaris

Selain itu, kamu juga perlu mengurus pengesahan pembelianmu melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penggunaan jasa notaris ini penting karena mereka adalah pihak yang berwenang atas keabsahan setiap proses jual beli rumah.

 

3.      Biaya Cek Sertifikat

Pengecekan sertifikat adalah langkah yang tak boleh kamu lewatkan. Step ini diperlukan untuk mengecek apakah rumah yang kamu beli ada di atas tanah sengketa, baik karena kasus penyitaan bank ataupun sertifikat ganda.

Kamu bisa cek sertifikat rumah di kantor pertanahan sekitar, ya. Untuk harganya sendiri berbeda-beda tergantung dari wilayahnya.

 

4.      Biaya Balik Nama

Jika kamu membeli rumah lewat developer, mereka biasanya akan membantu mengurus bea balik nama (BBN). Nah, jika membeli sendiri, kamu harus segera proses urus, ya!

BBN ini dibayarkan oleh pembeli untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Besarnya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksimu.

 

5.      Bea & Pajak

Saat membeli rumah, ada tiga bea dan pajak yang perlu kamu bayarkan. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibebankan ke pembeli sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang harus dibayar pembeli  untuk primary property, yakni sebesar 10% dari harga rumah. Ketiga, Pajak Penjualan Barang Mewah akan dikenakan sebesar 20% dari harga jual.

 

6.      Biaya-Biaya Lainnya

Selain itu, kamu juga perlu bayarkan biaya akta jual beli (AJB), yakni biaya untuk mengurus perjanjian atau peralihan hak antara pembeli rumah dan pemilik lahan.

Lalu, terdapat juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa dihitung dengan rasio nilai jual tanah dibagi 1.000.

 

Yuk, Jaga Keuangan Keluarga dari Sekarang!

Tentunya, harapan kita adalah cicilan dapat berjalan dengan lancar hingga lunas. Namun, risiko meninggal dunia bisa terjadi, dan keluarga pun berisiko kehilangan rumah jika tidak dilanjutkan pembayarannya.

Untuk menghindari risiko itu, kepala keluarga perlu memiliki asuransi jiwa, seperti Asuransi Bebas Rencana Optimal. Asuransi ini memberikan manfaat kematian atau cacat total akibat kecelakaan hingga 10x Uang Pertanggungan.

Nah, Uang Pertanggungan ini bisa dipakai untuk membantu melunasi cicilan rumah sehingga tidak memberatkan keuangan keluarga. Jika sehat hingga akhir masa asuransi, premi kembali hingga 120%. Miliki perlindungan jiwamu sekarang di sini!



Sumber: