Apa itu asuransi syariah?
Asuransi
syariah dapat dilihat sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di
antara pemegang polis (peserta) melalui kontribusi peserta (dana tabarru’).
Apa perbedaan asuransi syariah dan
konvensional?
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko satu peserta ditanggung seluruh pemegang polis. Peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah.
Asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk. Risiko pemegang polis akan dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Mengapa memilih asuransi syariah?
1. Pengelolaan dana sesuai prinsip syariah
Dana
dalam asuransi syariah tidak diinvestasikan pada saham dari emiten dengan
kegiatan usaha yang dilarang menurut prinsip syariah berdasarkan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Instrumen investasi syariah
Asuransi
syariah tidak berinventasi pada kegiatan, seperti perjudian, perdagangan yang
tidak disertai penyerahan barang/jasa, dan jasa keuangan riba, seperti bank berbasis
bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
Selain itu, asuransi syariah juga tidak menginvestasikan pada emiten yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang atau jasa yang haram.
3. Pengelolaan dana transparan
Dana
asuransi syariah dikelola secara transparan, baik untuk penggunaan kontribusi, surplus underwriting, hingga pembagian
hasil investasi.
Pengelolaan dana bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan untuk peserta, secara kolektif maupun individu.
4.Pembagian keuntungan
Semua
keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi premi akan dibagikan kepada
semua peserta.
5. Kepemilikan dana
Dana
dalam asuransi syariah dimiliki bersama oleh semua peserta asuransi. Perusahaan
asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana.
6. Pengawasan ketat
Jangan khawatir, DSN MUI mengawasi pelaksanaan prinsip syariah dalam asuransi syariah.
Selain itu, lembaga keuangan syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan dari DSN untuk mengawasi operasional dari asuransi syariah.
Sumber:
https://wakalahmu.com/artikel/apakah-hukum-asuransi-syariah
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
https://wakalahmu.com/artikel/apakah-hukum-asuransi-syariah
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf