ornament
ornament
Kembali ke Halaman Artikel

Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah dapat dilihat sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara pemegang polis (peserta) melalui kontribusi peserta (dana tabarru’). 

 

Apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional?

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko satu peserta ditanggung seluruh pemegang polis. Peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah.

Asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk. Risiko pemegang polis akan dibebankan kepada perusahaan asuransi. 

Mengapa memilih asuransi syariah?

1. Pengelolaan dana sesuai prinsip syariah

Dana dalam asuransi syariah tidak diinvestasikan pada saham dari emiten dengan kegiatan usaha yang dilarang menurut prinsip syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

 

2. Instrumen investasi syariah

Asuransi syariah tidak berinventasi pada kegiatan, seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang/jasa, dan jasa keuangan riba, seperti bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

Selain itu, asuransi syariah juga tidak menginvestasikan pada emiten yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang atau jasa yang haram. 

 

3. Pengelolaan dana transparan

Dana asuransi syariah dikelola secara transparan, baik untuk penggunaan kontribusi, surplus underwriting, hingga pembagian hasil investasi. 

Pengelolaan dana bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan untuk peserta, secara kolektif maupun individu. 

 

4.Pembagian keuntungan

Semua keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi premi akan dibagikan kepada semua peserta. 

 

5. Kepemilikan dana

Dana dalam asuransi syariah dimiliki bersama oleh semua peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana. 

 

6. Pengawasan ketat

Jangan khawatir, DSN MUI mengawasi pelaksanaan prinsip syariah dalam asuransi syariah. 

Selain itu, lembaga keuangan syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan dari DSN untuk mengawasi operasional dari asuransi syariah.



Sumber: 

https://wakalahmu.com/artikel/apakah-hukum-asuransi-syariah

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://wakalahmu.com/artikel/apakah-hukum-asuransi-syariah

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional

http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf