ornament
ornament
Kembali ke Halaman Artikel

Berada di rumah saja selama berbulan-bulan tentunya terasa menjenuhkan. Namun, perlu diingat bahwa saat ini kita masih dalam pandemi COVID-19. Beberapa hal, termasuk traveling tidak bisa seperti sedia kala. Untuk kamu yang perlu bepergian untuk alasan pekerjaan ataupun wisata, simak artikel ini untuk mengetahui persiapan apa yang perlu kamu lakukan.

1. Cek kesehatan dan mempersiapkan dokumen

Langkah awal sebelum melakukan perjalanan adalah mempersiapkan dokumen keterangan sehat bebas COVID-19, baik dengan rapid test atau tes polymerase chain reaction (PCR) dengan metode swab.[1]

2. Tinjau peraturan destinasi

Kawasan wisata populer, seperti Bali mewajibkan setiap orang untuk mengisi formulir aplikasi di https://cekdiri.baliprov.go.id/

3. Download aplikasi

Ada beberapa aplikasi yang wajib kamu download sebelum bepergian. 

Untuk kamu yang melakukan perjalanan dalam negeri melalui laut atau udara, kamu wajib memiliki aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) yang dapat diakses di https://inahac.kemkes.go.id/ untuk membantu pemerintah memonitor dan mengurangi risiko penyebaran penyakit oleh penumpang. [5]

4. Tetap waspada

Apapun pilihan destinasi ataupun transportasimu, tetap jaga kebersihan diri selama perjalanan. 

Apabila dirasa tidak ada keperluan terlalu penting lebih baik untuk tetap ditinggal dirumah. 


*Syarat & ketentuan berlaku


Sumber :

[1] https://kumparan.com/kumparantravel/catat-ini-5-tips-traveling-di-era-new-normal-yang-wajib-kamu-perhatikan-1tfSUlxcDjZ/full


[2]https://travel.kompas.com/read/2020/05/27/190100127/catat-syarat-dokumen-wajib-untuk-berkunjung-ke-bali-pada-era-new-normal-?page=all


[3]https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/28/135500565/masa-berlaku-surat-keterangan-uji-pcr-dan-rapid-test-kini-14-hari?page=all


[4]https://tekno.kompas.com/read/2020/03/27/15150017/kominfo-ganti-nama-aplikasi-pelacak-pasien-covid-19-di-indonesia?page=all


[5] https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/16/134154965/panduan-mengisi-ehac-wajib-untuk-perjalanan-domestik-via-laut-dan-udara?page=all